Zulhas: Tak Ada Toleransi bagi Petugas MBG yang Lalai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2026, 15:50
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada awak media seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat, 4 September 2026. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada awak media seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat, 4 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak menjalankan tanggung jawab dalam penyediaan makanan harus mendapat tindakan tegas.

Menurut Zulhas, ketepatan waktu dalam setiap tahapan penyediaan makanan, mulai dari proses memasak hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat, menjadi hal penting yang harus dipastikan dalam pelaksanaan program.

“Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam (WIB). Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas (WIB). Dikirimnya jam sebelas (WIB)” kata Zulhas seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.

Ia menyebut pemecatan sebagai salah satu bentuk sanksi bagi petugas yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Baca JugaZulhas: Ponpes Berasrama dengan Lebih dari 1.000 Santri Diizinkan Kelola Dapur MBG Mandiri

“(Sanksi) Tegas ya, dipecat,” ucapnya.

Zulhas mengatakan tindakan lebih lanjut juga dapat dilakukan apabila dalam pelanggaran tersebut ditemukan adanya unsur kesengajaan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk penindakan yang akan diterapkan.

“Kalau yang sengaja, ya ditindak,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas ketika menanggapi perlunya sanksi tegas dalam menangani persoalan keamanan pangan selama pelaksanaan MBG.

Baca JugaZulhas: Program MBG Libatkan 148 Ribu Pemasok Pangan Lokal, Diperkuat Lewat KDMP

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan penangguhan berat selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Sanksi itu diberikan setelah terjadi insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain penangguhan tersebut, BGN mengusulkan agar kepala SPPG terkait diberhentikan dan diganti. Investigasi bersama instansi kesehatan juga dilakukan untuk mengetahui penyebab insiden tersebut.

Kepala BGN Sudaryono pada Kamis, 3 September 2026, menyampaikan bahwa hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya kelalaian dalam proses distribusi makanan. Ia menjelaskan makanan telah selesai dimasak sejak pagi, tetapi sampai kepada penerima manfaat setelah melewati batas waktu konsumsi yang telah ditetapkan.

Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, Sudaryono menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Penertiban terhadap SPPG juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan program MBG. Hingga 26 Agustus 2026, pemerintah mencatat 249 kepala SPPG telah diberhentikan akibat sejumlah pelanggaran, di antaranya kasus keracunan makanan, tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari, serta pelanggaran disiplin lainnya.

Pada periode tersebut, BGN juga mencatat 27.485 SPPG telah beroperasi. Pemeriksaan terhadap profil dapur dan kesesuaian data penerima manfaat turut dilakukan sebagai bagian dari penataan program.

Pemerintah menargetkan berbagai persoalan dalam tata kelola MBG dapat sebagian besar diselesaikan sebelum 20 Oktober 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan disiplin kepala SPPG, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta pemenuhan ketentuan higiene dan sanitasi.

(Sumber: Antara)

x|close