Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menilai tantangan terbesar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan terletak pada aturannya. Tapi perubahan paradigma para penegak hukum serta masyarakat.
Ini disampaikan Otto, saat menjadi keynote speaker dalam seminar nasional bertajuk "Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia", yang digelar Bidang Pendidikan Berkelanjutan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Surabaya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unair dan Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Surabaya, Jumat, 4 September 2026. Seminar tersebut digelar secara luring dan daring.
Otto memahami, KUHP dan KUHAP anyar belum lama disahkan, namun sudah menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum, termasuk para advokat.
Berbagai pasal, mulai dari mekanisme praperadilan sampai ketentuan penyitaan, dipandang berpotensi menimbulkan masalah saat diterapkan. Walau begitu, Otto menegaskan, undang-undang baru ini lahir dengan visi besar yakni dekolonisasi hukum pidana, demokratisasi yang berbasis perlindungan hak asasi manusia, konsolidasi aturan yang sempat tercecer, maupun adaptasi terhadap perkembangan zaman dan hukum internasional.
"Kita harus mampu menerima keberadaan KUHP ini dengan mengubah paradigma kita tentang isi daripada KUHP dan KUHAP. Tanpa kemampuan untuk mengubah paradigma, saya yakini kita tidak akan bisa menjalankan KUHP dan KUHAP ini secara baik dan benar," ujar Otto di hadapan ratusan peserta yang hadir di Aula Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo Universitas Airlangga, maupun ribuan peserta daring.
Pergeseran pola pikir ini, diakui Otto tak mudah dilakukan. Selama puluhan tahun, kata dia para penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat, dididik dengan pandangan bahwa seseorang yang diduga bersalah harus segera dihukum dan dipenjara.
Lalu, lanjut Otto, kini tiba-tiba mereka dihadapkan pada sistem yang mengutamakan praduga tak bersalah, pidana alternatif selain penjara, serta keadilan restoratif. Kondisi tersebut menurutnya membutuhkan waktu guna beradaptasi.
"Jangankan masyarakat atau publik, para penegak hukumnya pun kadang-kadang tidak menerima. Sehingga berpotensi penyalahgunaan wewenang, berpotensi membela secara tidak adil hanya melihat dari ukuran diri sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, Otto memaparkan tiga pendekatan utama yang diusung KUHP baru. Antara lain pendekatan korektif yang berfokus pada pembinaan pelaku, bukan balas dendam; pendekatan pemulihan sosial agar mantan narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat; dan pendekatan keadilan restoratif yang tidak hanya memikirkan pelaku, tetapi juga memulihkan korban secara bermartabat melalui penggantian kerugian.
Meski begitu, Otto mengingatkan agar keadilan restoratif tak disalahartikan sebagai alat transaksi yang hanya bisa diakses oleh pihak-pihak yang mampu secara ekonomi.
Terkait masih adanya kekurangan, Otto mengakui belum semua hal dalam KUHP dan KUHAP baru berjalan sempurna. Berbagai peraturan pelaksana masih terus disusun pemerintah, guna menyempurnakan penerapan peraturan hukum tersebut.
Otto mengimbau para akademisi dan praktisi hukum untuk terus memberikan masukan yang konstruktif demi perbaikan undang-undang ini di masa mendatang.
"Semoga undang-undang ini benar-benar melahirkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan ketertiban sosial yang lebih baik di Indonesia," tegas Otto.
Seminar nasional yang digelar Peradi bersama FH Universitas Airlangga. (YouTube)
Adapun hadir sebagai narasumber seminar, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.; Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum.; dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA.. Seminar ini dimoderatori Wakil Dekan III FH Universitas Airlangga, Dr. Maradona, S.H., LL.M..
Kegiatan sendiri diawali dengan pembacaan doa, serta sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N.. Hadi mengucapkan terima kasih kepada Peradi atas kerja samanya dalam menghadirkan seminar nasional di Fakultas Hukum Unair. Menurut dia, kerja sama Peradi dengan Fakultas Hukum Unair sudah terjalin cukup lama, dan itu merupakan hal yang positif.
Hadi berharap, jalinan sinergi kedua institusi tersebut bisa terus berlangsung ke depannya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Peradi dan anggotanya, seluruhnya jajarannya atas kerja samanya selama ini dan insyaallah di waktu-waktu mendatang," jelas Hadi.
Adapun di hari yang sama, Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga juga melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). MoU ini terkait bidang hukum.
Wamenko Kumham Imipas RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.. (YouTube)