Menkum Sebut Perekaman SPG GIIAS Tanpa Izin Langgar Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 20:13
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tindakan merekam sales promotion girl (SPG) atau usher tanpa izin dalam ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 merupakan pelanggaran hukum.

Menurut Supratman, peraturan perundang-undangan di Indonesia melarang seseorang mengambil gambar maupun merekam orang lain tanpa persetujuan, terlebih jika rekaman tersebut digunakan untuk kepentingan komersial atau tujuan lainnya.

"Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," ujar Supratman kepada Antara di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, larangan merekam seseorang tanpa izin diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Gajah Tunggal Unjuk Inovasi di GIIAS 2026, Luncurkan Dua Ban Premium Berteknologi Tinggi

Karena itu, Supratman mengimbau masyarakat untuk menghormati dan memperlakukan perempuan dengan baik. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin dapat berujung pada proses hukum.

"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," tuturnya.

Kasus tersebut bermula ketika seorang kreator konten merekam SPG di GIIAS 2026 menggunakan kacamata berkamera. Rekaman percakapan itu kemudian diunggah ke media sosial dengan judul konten "Cara Deketin Cewek di Pameran".

Video tersebut viral dan menuai kecaman luas karena dinilai melanggar etika serta hak privasi di ruang publik. Salah satu tanggapan datang dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Meutya menilai tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga: Konten Kreator Perekam SPG Tanpa Izin Akui Salah dan Minta Maaf

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat biometrik sehingga wajib mendapat perlindungan hukum. Oleh sebab itu, perekaman wajah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close