Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak khawatir dengan penyesuaian tarif untuk permohonan naturalisasi maupun pelepasan status warga negara Indonesia (WNI).
Supratman menjelaskan kebijakan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, perubahan tarif juga tidak berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum.
“Yang pertama, ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini,” kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menerangkan tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI disesuaikan dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara itu, biaya untuk permohonan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Baca Juga: Menkum Ingatkan ASN Tak Main-Main dalam Pelayanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi
Menurut Supratman, penyesuaian tersebut diperlukan untuk mendukung transformasi layanan digital di Kementerian Hukum.
“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” ucap Supratman.
Ia menilai masyarakat yang mengajukan permohonan menjadi WNI maupun melepaskan kewarganegaraan Indonesia umumnya berasal dari kelompok tertentu, sehingga perubahan tarif tersebut hampir tidak berdampak pada masyarakat luas.
“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” katanya.
Supratman juga menegaskan bahwa proses memperoleh maupun melepaskan status WNI tidak dapat dilakukan dengan mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk menjadi WNI, pemohon yang berstatus WNA harus memenuhi ketentuan masa tinggal di Indonesia.
“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,” katanya.
Sementara itu, permohonan pelepasan kewarganegaraan juga akan melalui proses verifikasi yang melibatkan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Pemerintah memastikan tidak semua permohonan akan disetujui.
“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” katanya.
Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam aturan tersebut, tarif perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara naturalisasi berdasarkan perkawinan dikenakan tarif Rp25 juta, sedangkan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.
Supratman mengatakan peraturan tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026.(Sumber: Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjalan untuk menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang pengesahan nota kesepahaman antara Indonesia dengan Malaysia dalam bidang kerja sama pertahanan dan RUU tentang pengesahan persetujuan antara Indonesia dengan Turki mengenai karja sama dalam bidang pertahanan. (Antara)