Menkum Ingatkan ASN Tak Main-Main dalam Pelayanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 16:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Pesan tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahan menekankan pentingnya integritas di lingkungan birokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Supratman saat menanggapi sejumlah kasus dugaan korupsi yang belakangan menyeret sejumlah pejabat negara dan aparatur pemerintahan. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo sejak awal telah memberikan peringatan tegas kepada para pembantunya di pemerintahan agar tidak bermain-main dalam menjalankan tugas negara.

"Jadi, Bapak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat, kami diminta pesannya untuk tidak bermain-main dan sampai hari ini," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut dia, arahan tersebut terus menjadi pegangan bagi jajaran pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Meski demikian, Supratman mengingatkan bahwa setiap pihak yang tengah menjalani proses hukum tetap harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai prinsip hukum yang berlaku.

"Biarkan proses hukum itu dijalani," tutur dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tidak Terapkan WFH/WFA, Fokus Efisiensi BBM dan Pelayanan Publik

Salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya diduga memperoleh keuntungan dari praktik pemerasan terkait layanan keimigrasian bagi warga negara asing selama periode 2022–2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut nilai uang yang diduga diperoleh para tersangka dari praktik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut KPK, dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing maupun biro jasa dan sponsor yang mengurus berbagai permohonan izin tinggal keimigrasian.

Baca Juga: Menkum Gunakan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Selain perkara yang ditangani KPK, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BGN sebelumnya memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan menduga sebagian insentif yang seharusnya mendukung pelaksanaan program MBG justru disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

(Sumber: Antara)

x|close