Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penggunaan rekening atas nama orang lain oleh Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Gusti Bernardiansyah (GST), dalam dugaan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Rekening tersebut diduga dipakai sebagai penampung aliran dana hasil praktik ilegal dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tersangka menggunakan berbagai rekening nomine untuk menyamarkan aliran uang yang diterima dari proses pengurusan izin tinggal.
“GST ini diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee (imbalan, red.) dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin, dan bisa juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca Juga: KPK: Dugaan Korupsi di Ditjen Imigrasi Terjadi Secara Sistemik
Ia menambahkan, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening yang digunakan tersebut terdaftar atas nama keluarga, kerabat, hingga pekerja nonformal. Bahkan, KPK menduga adanya praktik pembelian rekening untuk memperlancar aksi tersebut.
“Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut menjadi yang ke-11 sepanjang tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Baca Juga: Total Nilai Barang Bukti Kasus OTT Imigrasi Capai Rp17,5 Miliar
Dalam operasi yang berlangsung selama 2–3 Juni 2026 itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Beberapa pihak yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga sempat mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Kemudian pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah, yang terlihat mengenakan rompi oranye KPK bersama empat tersangka lainnya.
Adapun empat tersangka lain yang turut ditahan adalah Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
(Sumber: Antara)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi pada Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr (Antara)