KPK: Dugaan Korupsi di Ditjen Imigrasi Terjadi Secara Sistemik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 21:24
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
konferensi pers di Gedung KPK konferensi pers di Gedung KPK (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasus ini diduga telah berlangsung secara terstruktur dan sistematis selama periode 2022 hingga 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar tindakan oknum, melainkan melibatkan sejumlah pihak dalam satu jaringan yang bekerja secara terorganisir dari tingkat pusat hingga daerah.

Menurut Setyo, hasil penyelidikan menunjukkan adanya pola yang sistematis dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA. Dugaan penyimpangan terjadi mulai dari tahap pengajuan berkas, verifikasi dokumen, pemberian rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal sementara.

KPK menemukan adanya mekanisme yang sengaja dibuat berbelit sehingga pemohon terdorong untuk memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat atau tanpa hambatan.

"Kami melihat perkara di Kementerian Imipas ini tidak dilakukan ya secara individual tapi ini sudah dilakukan secara kelompok atau bahkan secara sistemik. Ini tercermin dari pola alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Kode Konser Buat Bagi-bagi Uang Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK <b>(ANTARA)</b> Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK (ANTARA)

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menduga keterlibatan sejumlah pihak dari berbagai level jabatan, mulai dari pimpinan hingga staf teknis yang memiliki peran dalam proses administrasi keimigrasian.

Praktik tersebut tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah kantor wilayah yang memiliki kewenangan dalam pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Kondisi ini menjadi perhatian serius KPK karena tidak menutup kemungkinan pola serupa juga terjadi di daerah lain yang belum terungkap.

KPK menilai unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah terpenuhi karena adanya dugaan tindakan memaksa pemohon untuk memberikan sejumlah uang sebagai syarat tidak resmi dalam proses pengurusan izin tinggal.

Menurut Setyo, penerimaan uang dari para pemohon kepada pihak-pihak yang terlibat menjadi salah satu bukti penting yang memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

"Permintaan pelaku telah dipenuhi dengan adanya penerimaan uang dari para pemohon izin tinggal kepada para tersangka tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim. Barang bukti senilai Rp17,5 miliar turut disita KPK dalam kasus tersebut.

x|close