Ditjen Imigrasi Siapkan Pengganti Pejabat yang Ditahan KPK, Layanan Dipastikan Tetap Berjalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 19:04
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua pegawai Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tampak berjalan di depan gedung Kantor Imipas, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dan aktivitas di perkantoran tersebut berjalan seperti biasa. ANTARA/Laily Rahmawaty Dua pegawai Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tampak berjalan di depan gedung Kantor Imipas, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dan aktivitas di perkantoran tersebut berjalan seperti biasa. ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan pelayanan keimigrasian tetap berlangsung normal meskipun sejumlah pejabatnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan. Untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, Ditjen Imigrasi telah menyiapkan pejabat pengganti bagi mereka yang saat ini menjalani proses hukum.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, Kemenimipas menyebut telah mengambil langkah penonaktifan terhadap pejabat yang terlibat sebagai bagian dari penegakan disiplin internal di lingkungan kementerian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan keputusan tersebut diambil agar proses hukum dapat berlangsung tanpa intervensi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.

"Kami memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," kata Agus.

Sejumlah pejabat yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Kemenimipas kini telah ditahan oleh KPK. Total terdapat delapan orang yang berstatus tersangka dan menjalani penahanan, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Selain Silmy, nama lain yang turut ditahan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa instansinya telah mengantisipasi kemungkinan adanya kekosongan jabatan dengan menyiapkan kandidat pengganti bagi pejabat yang ditahan.

"Apabila sudah dipastikan itu ditahan oleh KPK maka kami sudah siapkan calon pengganti. Tapi setidaknya bahwa proses pelayanan tetap berjalan seperti biasa karena dicover oleh Kanwil," ujar Hendarsam.

Seluruh pejabat Imigrasi yang ditahan tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Dari delapan ASN yang terjerat perkara ini, tujuh orang diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sementara itu, Silmy Karim disebut mendatangi KPK dan menyerahkan diri.

Tidak hanya melibatkan aparatur negara, perkara ini juga menyeret pihak swasta. KPK diketahui turut menangkap sembilan orang dari kalangan swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.

(Sumber: Antara)

x|close