Imigrasi Tindak Tegas 10 Investor Fiktif di Tangerang: Bukan Hanya Deportasi, Pelaku Terancam Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2026, 20:12
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Imigrasi Tindak Tegas 10 Investor Fiktif di Tangerang Imigrasi Tindak Tegas 10 Investor Fiktif di Tangerang (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA). Sebanyak 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Iran resmi diproses secara hukum (pro justitia) atas dugaan tindak pidana keimigrasian berupa praktik investor fiktif.

Kasus ini bermula dari operasi mandiri yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada November 2025 di Apartemen Great Western, Tangerang. Petugas mencurigai adanya anomali pada 10 WNA pemegang visa investor tersebut.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa kecurigaan awal muncul dari gaya hidup dan lokasi tempat tinggal para WNA yang dianggap tidak merepresentasikan profil seorang investor asli.

"Anomalinya apa? Pada saat dilihat, mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor. Dari hal tersebut, tim melakukan upaya lidik, pengawasan, hingga penangkapan," ujar Hendarsam di kantornya, Selasa, 21 Juli 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan bukti konkret bahwa status investasi mereka hanyalah kedok. Meski memiliki akta notaris dan rekening perusahaan, ditemukan fakta fatal melalui sistem digital perlintasan imigrasi.

"Yang paling menentukan, pada tanggal dibuatnya akta notaris tersebut, warga negara asing itu ternyata sedang tidak berada di Indonesia. Kita memiliki sistem digital perlintasan yang solid dan kuat. Jadi, akta tersebut bisa kita katakan adalah akta yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik," tegas Hendarsam.

Hendarsam juga menjawab pertanyaan publik yang sering mempertanyakan mengapa WNA nakal seringkali hanya dideportasi. Ia menegaskan bahwa untuk kasus ini, Imigrasi memilih jalur pidana demi memberikan efek jera.

"Pesan kami kepada warga negara asing yang beritikad tidak baik, jangan membayangkan hanya akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara," pungkasnya.

Senada dengan Dirjen Imigrasi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Usman, memaparkan secara rinci tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Menurutnya, laporan awal masyarakat menjadi kunci pembongkaran skema ini.

"Berdasarkan wawancara awal, para WNA tidak mengetahui perusahaan yang menjadi penjamin maupun kegiatan investasi mereka. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian," jelas Yuldi.

Penyidikan yang melibatkan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan BKPM ini telah mencapai babak akhir. Yuldi menyebutkan bahwa status perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

"Pada tanggal 14 sampai dengan 16 Juli 2026, pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Selanjutnya pada 16-17 Juli 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses penuntutan dan persidangan," terang Yuldi.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya:

• 8 buah paspor Pakistan dan 2 buah paspor Iran.

• 10 berkas dokumen izin tinggal.

• 12 unit telepon genggam.

• 7 berkas akta pendirian perusahaan dan 5 berkas rekening koran.

Dalam menangani kasus ini, Imigrasi tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dilakukan bersama BKPM untuk memastikan iklim investasi di Indonesia tetap sehat dan bersih dari praktik ilegal.

"Imigrasi tidak pernah dan tidak akan bekerja sendiri. Kami menggandeng seluruh kementerian/lembaga terkait termasuk BKPM untuk menjaga iklim investasi kita sehat. Keberhasilan ini adalah milik kita bersama," tutup Hendarsam.

Saat ini, ke-10 tersangka telah berada di bawah wewenang Kejaksaan untuk segera menjalani proses persidangan di pengadilan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi WNA lainnya agar tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian di wilayah Indonesia.

x|close