Imigrasi Deportasi dan Tangkal Seumur Hidup 92 WN Tiongkok Sindikat Penipuan Investasi Batam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 20:14
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Imigrasi Deportasi dan Tangkal Seumur Hidup 92 WN Tiongkok Sindikat Penipuan Investasi Batam Imigrasi Deportasi dan Tangkal Seumur Hidup 92 WN Tiongkok Sindikat Penipuan Investasi Batam (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan 92 WN Tiongkok yang merupakan sindikat pelaku penipuan investasi di Batam ke dalam daftar penangkalan seumur hidup. 

Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu 5 Juli dini hari. Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. 

Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh pemulangan ini dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ini. Terkait teknis di lapangan, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi demi menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” tutur Galih, 6 Juli 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk berkegiatan di Indonesia.

"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," ujar Hendarsam.

Mengingat korban dari tindakan para pelaku bukanlah warga negara Indonesia, Hendarsam menegaskan bahwa proses hukum bagi 92 WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung.

Menutup keterangannya, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan fungsi Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara dan juga pelindung masyarakat.

"Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis. Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," pungkas Hendarsam.

x|close