KPK Lanjutkan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Bupati Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 19:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan su Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan su (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.

"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Baca juga: Raja Juli Laporkan Gratifikasi Bupati Kuantan Singingi ke KPK

Selanjutnya, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa, 30 Juni 2026.

Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tidak hanya menyelidiki dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026 memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, usai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi yang ada di dalamnya.

Baca juga: Meski Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Menhut Dinilai Pakar Bisa Diproses Hukum

Lebih lanjut, Raja Juli menyampaikan bahwa pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sebelumnya tertunda akibat kendala penjadwalan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

(Sumber: Antara)

x|close