KPK Ungkap Asal Uang dalam Amplop yang Dibawa Bupati Kuansing untuk Menhut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2026, 12:58
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai sumber uang di dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, uang tersebut berasal dari sisa hasil usaha koperasi.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 4 Juli 2026.

Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersumber dari pengakuan Suhardiman semata yang kini telah berstatus tersangka.

"Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak," katanya.

Baca Juga: Terpopuler: Wanita Disekap Oknum Polisi dan Disiram Air Keras, Bupati Langkat Kena OTT KPK

Oleh karena itu, KPK akan menguji kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan para saksi serta alat bukti lain yang dimiliki penyidik.

Saat ditanya mengenai kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Taufik menyebut langkah tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya.

"Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," ujarnya.

Baca JugaMenhut Raja Juli Tegaskan Siap Bantu KPK Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain kasus dugaan suap tersebut, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop ketika melakukan audiensi pada Selasa, 2 Juni 2026. Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia pun langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka isinya.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda akibat kendala penjadwalan ajudan.

(Sumber: Antara)

x|close