Ntvnews.id, Mukdahan, Thailand - Korban meninggal dunia akibat insiden sekelompok biksu yang ditabrak sebuah mobil yang dikendarai anak di bawah umur di Provinsi Mukdahan, Thailand bagian timur laut, bertambah menjadi 10 orang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kecelakaan tersebut bermula ketika seorang anak laki-laki berusia 11 tahun yang diketahui merupakan penyandang kebutuhan khusus membawa mobil bak terbuka milik kakeknya tanpa izin. Kendaraan itu kemudian menabrak rombongan biksu yang sedang berjalan kaki di Jalan Raya 2034.
Lima biksu dilaporkan meninggal di lokasi kejadian akibat benturan keras. Sementara itu, lima korban lainnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit setelah mengalami luka berat.
Rombongan yang menjadi korban merupakan kelompok ziarah yang terdiri atas 34 biksu dan lima umat awam dari Wat Pho Manorom. Mereka sedang dalam perjalanan menuju Ubon Ratchathani ketika kecelakaan tersebut terjadi.
Baca Juga: Truk Pikap Dikemudikan Bocah 11 Tahun Tabrak Rombongan Biksu, 8 Tewas
Sebelum insiden berlangsung, anak itu dilaporkan sempat mengunci dirinya di dalam mobil. Neneknya telah berusaha menghentikannya, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Rumah Sakit Mukdahan hingga kini masih memberikan perawatan kepada para korban yang selamat. Sejumlah korban dilaporkan berada dalam kondisi kritis akibat patah tulang dan cedera otak.
Biaya santunan bagi para korban ditanggung melalui asuransi wajib kendaraan dengan nilai mencapai 20 juta baht atau sekitar Rp10,84 miliar. Setiap biksu yang meninggal memperoleh santunan sebesar 500.000 baht atau sekitar Rp271,2 juta. Sementara korban luka mendapatkan kompensasi 80.000 baht atau sekitar Rp43,3 juta serta seluruh biaya pengobatan.
Pascatragedi tersebut, Sangharaja Thailand selaku pemimpin tertinggi biksu Buddha di negara itu menyetujui pelaksanaan ritual pemakaman seluruh biksu yang meninggal di bawah tanggung jawabnya. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada para biksu yang mengalami luka.
Baca Juga: 57 Biksu Lintas Negara Jalan Kaki Menuju Candi Borobudur untuk Waisak 2026
Direktur Jenderal Departemen Pelindungan Hak-hak dan Bantuan Hukum menyampaikan bahwa pelaku tidak dapat diproses secara pidana karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Meski demikian, peraturan perundang-undangan di Thailand tetap memberikan hak kepada keluarga korban untuk mengajukan tuntutan ganti rugi secara finansial kepada orang tua pelaku.
Hingga saat ini, otoritas setempat terus mendorong keluarga para korban meninggal agar menggunakan hak mereka untuk mengajukan gugatan kompensasi tersebut.
(Sumber: Antara)
Rekaman cctv jajaran biksu berjalan kaki (Antara)