Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi dalam sistem pertahanan negara.
Perpres tersebut ditandatangani pada 24 Oktober 2025 dan akan menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun ke depan, yakni periode 2025 hingga 2029. Aturan ini juga menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kelompok utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Masing-masing kategori memuat berbagai bentuk ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kedaulatan, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.
Pada kategori ancaman nonmiliter, pemerintah menjelaskan bahwa ancaman dapat muncul tanpa penggunaan kekuatan bersenjata, tetapi tetap berpotensi membahayakan negara. Ancaman tersebut disebut berasal dari berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Dalam rincian lampiran regulasi itu, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang menjadi perhatian.
"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),"
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ dalam daftar tersebut kembali menarik perhatian publik karena ditempatkan sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter yang menjadi bagian dari kebijakan umum pertahanan nasional.
Baca Juga: Profil Ririn Septiani, Kader Partai yang Disebut Sarah Gibson sebagai Selingkuhan Diska Resha
Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga memasukkan berbagai ancaman lain yang dinilai perlu diantisipasi. Daftar tersebut meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.
Keseluruhan daftar tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan umum pertahanan negara yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan lintas sektor selama periode 2025–2029.
Ketentuan mengenai penyebaran budaya LGBTQ dalam Perpres itu kembali menjadi sorotan di tengah polemik unggahan bertema Pride Month yang dibuat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia di media sosial.
Merespons polemik tersebut, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan merupakan sikap resmi Universitas Indonesia.
"Terkait dinamika yang berkembang atas unggahan akun media sosial Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI mengenai isu Pride Month serta orientasi seksual dan identitas gender, Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan," ujar Erwin dalam keterangannya.
Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-80 Bhayangkara (YouTube Sekretariat Presiden )