Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan metode praktis bagi masyarakat awam untuk membedakan meterai asli dengan meterai palsu buatan sindikat profesional. Langkah pencegahan ini krusial mengingat peredaran meterai ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menjelaskan bahwa pengujian tingkat dasar dapat dilakukan secara kasat mata menggunakan cairan.
"Kalau dibeli lalu dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Sangat simpel bagi orang awam karena bahan kertasnya memang berbeda," kata Anton di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Demi menghasilkan meterai yang menyerupai cetakan asli, pelaku memanfaatkan mesin penekan (pressing) khusus untuk menciptakan efek timbul dan gradasi, mesin jahit manual untuk membuat lubang perforasi presisi per lembar, serta teknik pewarnaan khusus menyerupai sablon.
Meski tampak identik secara kasat mata, perbedaannya baru terlihat jelas ketika diuji pada fitur keamanan hologram menggunakan pemindai sinar ultraviolet (UV).
Anton merinci bahwa seluruh barang bukti berupa bahan baku dan lembaran kertas yang disita berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp1 triliun apabila sampai terbit dan beredar luas di tengah masyarakat.
Baca juga: Dokter Tifa Soal Ijazah Sarjana Kehutanan UGM 1985: Materainya Warna Merah, Bukan Hijau!
Pengungkapan jaringan ini dilakukan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan guna menindak sindikat pembuat serta pengedar meterai palsu lintas provinsi. Total potensi kerugian negara dari jaringan ini diestimasi mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta, Rabu.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan saat memperlihatkan meterai yang palsu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Antara)