Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap jaringan pemalsu dan pengedar meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi. Sindikat tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama kepolisian dengan Ditjen Pajak untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menghentikan aktivitas pemalsuan meterai dari proses produksi hingga distribusi.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki tugas berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual.
Baca Juga: Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Capai Rp129,15 Miliar, BPA Kejagung Dorong Pemulihan Kerugian Negara
Tersangka yang berperan sebagai produsen berinisial B, distributor RC, dan kurir M. Sementara itu, peran pendaur ulang dilakukan TA dan RTP. Sebelas tersangka lainnya, yakni IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO, bertugas menjual meterai palsu.
Sindikat tersebut menggunakan dua cara untuk menjalankan aksinya. Pertama, membuat meterai palsu dari awal. Kedua, mengolah kembali meterai yang sudah pernah digunakan dengan menghilangkan tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian sehingga terlihat seperti meterai baru.
Meterai hasil produksi maupun rekondisi itu kemudian diedarkan kepada konsumen melalui berbagai platform marketplace.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ujar Dekananto.
Baca Juga: Bea Cukai Sita Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir jaringan tersebut telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu. Peredaran tersebut menghasilkan omzet sekitar Rp40,07 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Mereka juga dikenakan Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar membeli meterai dari saluran resmi, termasuk Kantor Pos. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga jauh lebih murah yang beredar melalui platform online.
(Sumber: Antara)
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. (Antara)