Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Capai Rp129,15 Miliar, BPA Kejagung Dorong Pemulihan Kerugian Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 19:52
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Proses pelelangan aset terpidana Benny Tjokrosaputro oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, pada Rabu, 29 Juli 2026. Proses pelelangan aset terpidana Benny Tjokrosaputro oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, pada Rabu, 29 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaBadan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang sejumlah aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 24 bidang tanah dan 16 unit apartemen dengan nilai total mencapai Rp129,15 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026, menyampaikan bahwa sebanyak 16 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan terjual dengan nilai Rp38,32 miliar.

Nilai penjualan tersebut lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan dengan nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara itu, sebanyak 74 unit apartemen lainnya yang belum berhasil terjual akan kembali dilakukan proses lelang.

Baca JugaKejagung Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro

BPA juga mencatat penjualan 24 bidang tanah dengan nilai Rp90,82 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp31 miliar dibandingkan batas harga yang telah ditentukan.

Adapun 16 bidang tanah yang belum laku terjual nantinya akan kembali dilelang.

Secara keseluruhan, hasil lelang terhadap aset berupa tanah dan apartemen tersebut mencapai sekitar Rp129,15 miliar.

“Hasil lelang menunjukkan keberhasilan BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” kata Anang.

Baca JugaOJK Sanksi Benny Tjokrosaputro, Diblacklist dari Pasar Modal Seumur Hidup

Sebelumnya, BPA Kejaksaan Agung telah mengumumkan pelelangan terhadap 90 unit Apartemen South Hills yang berada di Jakarta Selatan.

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menyita 93 unit apartemen di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close