MK Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dikurangi untuk Program Lain

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 10:05
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan gugatan program MBG, di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan gugatan program MBG, di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah tetap wajib memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meski negara menghadapi keterbatasan fiskal.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan yang digelar di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad mengatakan anggaran operasional pendidikan yang bersifat fundamental tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.

“Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” kata Guntur.

Baca JugaMK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN

Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan anggaran Program MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan.

Mahkamah menilai pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN merupakan kewajiban konstitusional negara. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan pemerintah dapat membiayai pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, pemerintah harus secara tegas menetapkan komponen yang benar-benar berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Mahkamah juga menilai pengalihan anggaran pendidikan berpotensi menghambat pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Baca JugaDPR Minta Anggaran Pendidikan Tak Kena Efisiensi

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan terdapat dua prinsip utama yang harus dipenuhi negara. Pertama, memastikan seluruh warga negara memperoleh akses terhadap pendidikan tanpa hambatan. Kedua, menjamin pendidikan dasar sepenuhnya dibiayai pemerintah.

Selain itu, keberhasilan penyelenggaraan pendidikan juga ditentukan oleh tersedianya lembaga pendidikan yang memadai, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, kurikulum yang berkeadilan, sarana dan prasarana yang layak, kesejahteraan tenaga pendidik, serta akses pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik.

Mahkamah menyatakan pencantuman Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan dan menimbulkan ketidakseimbangan dalam proporsi anggaran pendidikan.

“Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” katanya.

MK menilai cakupan sasaran Program MBG yang luas menyebabkan sebagian anggaran pendidikan dialihkan untuk mendanai program tersebut sehingga mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan.

Mahkamah juga mengungkapkan fakta persidangan menunjukkan bahwa apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan, maka alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak lagi mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan konstitusi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan pembiayaan Program MBG semestinya dialokasikan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan mengingat cakupan program yang sangat luas.

Menurut Daniel, tidak semua program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, maupun institusi pendidikan dapat dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih jika substansinya tidak berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan.

“Oleh karena itu, menurut mahkamah penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” kata Daniel.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close