Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji menyerahkan proses hukum Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Fahd diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.
“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Sarmuji menyampaikan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang tengah dijalankan terhadap Fahd. Fahd diketahui turut diamankan bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut.
Menurut Sarmuji, partai akan menentukan langkah terhadap kader yang menghadapi persoalan hukum. Namun, Golkar masih menunggu perkembangan dan kejelasan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji (Antara)
Baca Juga: Golkar Rombak Besar-besaran Pimpinan Komisi di DPR
Sebelumnya, KPK telah memberikan penjelasan terkait pengamanan Fahd Arafiq dalam OTT yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd diamankan karena keterangannya diperlukan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa keterangan Fahd diperlukan KPK untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa atau kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
(Sumber: Antara)
Fahd El Fouz Arafiq, terdakwa kasus suap dana proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) ((ANTARA/Rosa Panggabean ))