Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika ditanya mengenai keterlibatan Adrianto dalam OTT yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Meski membenarkan informasi tersebut, Budi belum memaparkan lebih jauh mengenai peran Adrianto dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Miliar dari 20 Koper dalam OTT ATR/BPN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026. (Antara)
OTT tersebut merupakan operasi ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Kasus yang menjadi dasar operasi berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat Kementerian ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dari OTT itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN dan 2 Kepala Kantah dalam OTT ke-20 2026
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, mulai dari boks dan kardus hingga koper. Jumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan uang diperkirakan mencapai sekitar 20 buah.
KPK selanjutnya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Sumber: Antara)
President Director Summarecon Adrianto P. Adhi (tengah) dalam RUPST PT Summarecon Agung Tbk. (Istimewa)