Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta bagi Korban KM Virgo Transport 8

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Sep 2026, 11:28
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Jajaran Jasa Raharja Group, petugas Basarnas, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta instansi terkait berkoordinasi dalam penanganan musibah KM Virgo Transport 8 di Posko SAR Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu, 13 September 2026. Jajaran Jasa Raharja Group, petugas Basarnas, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta instansi terkait berkoordinasi dalam penanganan musibah KM Virgo Transport 8 di Posko SAR Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu, 13 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera menyediakan santunan hingga Rp70 juta bagi ahli waris sah penumpang KM Virgo Transport 8 yang tercatat dalam manifes dan telah terverifikasi meninggal dunia.

Total santunan tersebut berasal dari dua skema perlindungan, yakni Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Kapal tersebut sebelumnya dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026.

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mendatangi Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Baca JugaJasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Peninjauan dilakukan untuk memastikan pendataan dan verifikasi korban berjalan dengan baik. Selain itu, pelayanan santunan serta proses klaim bagi penumpang, awak kapal, pemilik kendaraan, dan barang juga dipastikan sesuai ketentuan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau kegiatan evakuasi korban KM Virgo Transport 8 yang berlangsung di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Jasa Raharja juga terus memantau perkembangan operasi pencarian dan pertolongan. Koordinasi dilakukan bersama posko SAR, rumah sakit, kepolisian, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban yang memenuhi ketentuan. Sementara korban yang mengalami luka mendapatkan jaminan biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang pembayarannya dilakukan langsung kepada rumah sakit.

Baca JugaJasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dapat Jaminan Biaya

Di sisi lain, Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan melalui perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping.

Melalui skema tersebut, korban meninggal dunia atau mengalami cacat tetap mendapatkan santunan Rp20 juta per orang. Perlindungan itu juga mencakup biaya perawatan medis hingga Rp10 juta per orang.

ATJP turut memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik 89 kendaraan yang diangkut KM Virgo Transport 8. Nilai pertanggungan setiap kendaraan berkisar antara Rp6 juta sampai Rp192 juta, bergantung pada klasifikasi kendaraan.

Pertanggungan tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.

Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan tim perusahaan yang berada di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, tengah melakukan verifikasi data. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyaluran santunan sekaligus penyelesaian klaim kendaraan dan barang.

“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.

(Sumber: Antara)

x|close