Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penegasan batas desa secara definitif di seluruh Indonesia. Kejelasan batas wilayah ini dinilai menjadi fondasi utama kepastian hukum bagi desa sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat, khususnya terkait legalitas administrasi pertanahan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa desa secara hukum merupakan kesatuan masyarakat yang wajib memiliki kejelasan wilayah secara administratif maupun yuridis.
"Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif," ujar La Ode dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/9).
Meski menjadi prioritas, realisasi di lapangan masih terbilang rendah. Catatan Kemendagri hingga akhir Agustus 2026 menunjukkan progres penyelesaian batas desa yang dilaporkan baru menyentuh angka 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.
Saat ini, Kemendagri masih menunggu jajaran pemerintah daerah (pemda) menyerahkan laporan resmi yang dilengkapi dokumen pendukung. Syarat dokumen tersebut mencakup Peraturan Bupati mengenai peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, hingga bukti verifikasi teknis.
La Ode menjelaskan bahwa penetapan batas definitif tidak hanya sekadar menggambar garis pada peta. Kepastian ini menjadi pijakan dasar dalam perencanaan pembangunan, menjamin jangkauan pelayanan administrasi kependudukan, mempertegas status aset baik milik pemerintah, desa, maupun warga serta menyokong kelancaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa," ungkapnya.
Lebih lanjut, kejelasan batas wilayah juga diyakini mampu membuka ruang investasi baru dan menjadi acuan dalam penataan ruang berskala lebih luas. Sebaliknya, wilayah yang terombang-ambing tanpa batas pasti berpotensi memicu tumpang-tindih kewenangan serta mengganggu layanan publik di tingkat tapak.
Untuk mengakselerasi target tersebut, Kemendagri menggulirkan Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang dijadwalkan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2029.
Memasuki tahap pertama pada 2026, program ini telah rampung dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli (Sulawesi Tengah).
Adapun pelaksanaan tahap kedua pada 2026 akan memperluas cakupan ke delapan kabupaten lain. Sebelum pengukuran di lapangan dimulai, tim akan mengawalinya dengan skrining lingkungan dan sosial demi memetakan serta mengantisipasi potensi kendala sejak dini.
La Ode pun memungkas bahwa seluruh tahapan penegasan batas wajib memenuhi kaidah teknis dan hukum dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat. Sinergi ketat antara pemda, camat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat menjadi kunci agar proses berjalan efektif.
"Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo. (Antara)