NTVNews.id, Jakarta - Mimpi anak-anak Jakarta untuk menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi terbaik dunia kini mendapat jalan kian terbuka. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan program beasiswa bagi warga Jakarta berprestasi untuk melanjutkan studi ke jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3).
Langkah tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pergub tersebut menjadi dasar pelaksanaan program LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul. Regulasi ini sekaligus memperkuat tata kelola sejumlah program bantuan pendidikan Pemprov DKI, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Melalui Beasiswa Jakarta Unggul, warga Jakarta berprestasi berkesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik di dunia. Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027.
Dalam mendukung program tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme seleksi akan dilakukan bersama LPDP Pusat. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan dalam menentukan penerima beasiswa, bidang studi yang diprioritaskan, hingga negara atau kampus tujuan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menuturkan Pemprov DKI tetap berkomitmen menjalankan program tersebut. Menurutnya, pemberian akses pendidikan yang lebih tinggi dapat memberikan dampak luas, bukan hanya bagi penerima beasiswa, tetapi juga bagi keluarganya.
"Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya,” Pramono Anung, dikutip Selasa, 15 September 2026.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)
Salah satu peluang yang dibuka melalui skema Beasiswa Jakarta Unggul adalah kesempatan bagi penerima KJMU yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Pramono memastikan lulusan KJMU dapat mengikuti program tersebut untuk mengambil pendidikan S-2 maupun S-3.
"Kalau penerima KJMU sudah selesai, diperbolehkan ikut untuk mengambil S-2 atau S-3," imbuh orang nomor satu di DKI tersebut.
Dengan demikian, jalur bantuan pendidikan Pemprov DKI tidak berhenti ketika mahasiswa menyelesaikan pendidikan sarjana. Mereka yang memenuhi persyaratan dan memiliki prestasi dapat kembali memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pendidikan hingga jenjang magister dan doktor.
Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur cakupan pembiayaan yang diberikan kepada penerima Beasiswa Jakarta Unggul. Penerima beasiswa nantinya tidak hanya memperoleh bantuan untuk biaya pendidikan. Pemerintah juga menanggung sejumlah kebutuhan pendukung selama masa studi.
Pembiayaan tersebut meliputi biaya personal, biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, hingga visa. Selain itu, terdapat dukungan untuk kebutuhan akademik dan penelitian, termasuk biaya penelitian tesis atau disertasi, konferensi internasional, serta publikasi jurnal.
Untuk durasi pembiayaan, program memberikan waktu paling lama dua tahun untuk jenjang S-2 dan lima tahun untuk jenjang S-3.
Namun, kesempatan besar tersebut juga diikuti dengan tanggung jawab. Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima beasiswa diwajibkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta dengan masa pengabdian paling singkat dua kali masa studi.
Tidak hanya mengatur Beasiswa Jakarta Unggul, Pergub 20/2026 juga melakukan penataan terhadap penyaluran KJP Plus dan KJMU. Penerima bantuan diprioritaskan berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5.
Selain kondisi sosial ekonomi, terdapat pula persyaratan domisili. Calon penerima diwajibkan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut. Saat ini, proses verifikasi calon penerima KJP Plus dan KJMU masih berlangsung.
Chico Hakim (NTVNews.id/ Adiansyah)
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim mengatakan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 dirancang sebagai satu rangkaian kebijakan pendidikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dimulai dengan memastikan kelompok yang paling membutuhkan mendapatkan dukungan pendidikan pada jenjang dasar. Setelah itu, ruang bagi mahasiswa berprestasi diperluas, hingga akhirnya anak-anak terbaik Jakarta mendapat kesempatan menempuh pendidikan di tingkat dunia.
"Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik," ujar Chico Hakim.
Pergub Nomor 20 Tahun 2026 disusun bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Regulasi ini menjadi bagian dari visi Pemprov DKI untuk memutus rantai ketidakberuntungan sekaligus memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global.
Melalui program tersebut, Pemprov DKI ingin memastikan kesempatan pendidikan tidak berhenti pada mereka yang memiliki kemampuan finansial. Anak-anak Jakarta yang memiliki potensi dan prestasi juga diberikan ruang untuk mengejar pendidikan terbaik.
Ilustrasi wisuda (Freepik)