Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia kembali menangkap seorang pilot dalam penyelidikan kasus perdagangan narkoba yang menyeret kopilot Malaysia Airlines. Kopilot tersebut sebelumnya ditangkap di Indonesia karena diduga menyelundupkan narkoba.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman (NCID), Hussein Omar Khan, mengatakan tersangka kedua ditangkap beberapa hari lalu. Pria tersebut diduga berperan dalam mengelola uang hasil transaksi narkoba.
"Dia ditangkap di kawasan Lembah Klang dan berusia 30-an tahun. Dia terlibat dalam penanganan uang, khususnya pengiriman uang," kata Hussein kepada wartawan, dilansir dari South China Morning Post, Selasa, 15 September 2026.
Hussein menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka tidak mengonsumsi narkoba.
"Tes narkoba yang dilakukan menunjukkan bahwa dia negatif narkoba. Jadi penangkapan ini menjadikan total penangkapan menjadi tujuh sampai sekarang," imbuhnya.
Tersangka kedua tersebut diduga bekerja untuk maskapai yang berbeda dari pilot pertama yang ditangkap di Indonesia.
Sebelumnya, enam orang telah diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap pilot pertama. Pemeriksaan dilakukan oleh tim NCID yang dikirim ke Jakarta pada 11-15 Agustus.
Baca Juga: 31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan Terkait Dugaan Penipuan Daring
Tim yang terdiri dari empat penyidik tersebut datang untuk memeriksa kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa narkoba.
Hussein mengatakan pemeriksaan terhadap Saufi dilakukan untuk menggali informasi tambahan sekaligus mencocokkannya dengan data yang telah dikantongi kepolisian Malaysia. Aparat Malaysia dan Indonesia kini bekerja sama untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dengan jaringan narkoba internasional.
Saufi ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli lalu. Saat ditangkap, dia kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi dengan berat mencapai 26 kilogram.
Setelah penangkapan tersebut, Bea Cukai menyerahkan Saufi kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Dia juga mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan memperoleh bayaran 50.000 ringgit atau sekitar Rp218,7 juta dari seseorang.
Bendera Malaysia (Pixabay)