31 WNA Malaysia dan Taiwan Diamankan Terkait Dugaan Penipuan Daring

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2026, 21:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Petugas Imigrasi dan Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, memeriksa WNA diduga terlibat penipuan daring, Selasa, 8/ September 2026 Petugas Imigrasi dan Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, memeriksa WNA diduga terlibat penipuan daring, Selasa, 8/ September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi bersama Polresta Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring atau scamming di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan, pengamanan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan serta aktivitas sejumlah WNA di sebuah hotel di Kota Pontianak pada Selasa, 8 September 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap aspek keimigrasian para WNA. Pemeriksaan mencakup identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, hingga izin tinggal yang dimiliki.

"Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," kata Sam.

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi dari Swasta dan IRT Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tiga WNA asal Malaysia yang diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Selain pelanggaran masa tinggal, Imigrasi juga menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Temuan tersebut berkaitan dengan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan maksud serta tujuan pemberian izin tinggal yang bersangkutan.

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Pontianak melakukan proses penanganan dan tindak lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sam mengatakan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Pontianak tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif keimigrasian. Pengawasan tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Izin WNA: KPK Panggil ASN Kementerian Imipas

Kebijakan tersebut, menurut Sam, merupakan implementasi dari selective policy atau kebijakan selektif yang diterapkan dalam sistem keimigrasian Indonesia.

"Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap orang asing juga dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai instansi terkait. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap informasi mengenai aktivitas WNA dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Menurut Sam, pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh satu instansi. Pertukaran informasi dan koordinasi diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Imigrasi Kasih Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay bagi WNA yang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Masyarakat Kota Pontianak juga diminta berperan dalam pengawasan dengan melaporkan kepada Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian ataupun berpotensi mengganggu ketertiban.

Setiap laporan yang diterima akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai kebutuhan.

Selain menjalankan fungsi pelayanan publik, Imigrasi juga menjadikan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat" ujar Sam. 

(Sumber: Antara) 

x|close