Delapan Korporasi Dilaporkan ke Polda Kalbar Terkait Dugaan Karhutla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 17:14
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gubernur Kalbar Ria Norsan saat ditemui di VIP Bandara Supadio Pontianak, Kamis, 3 September 2026. Gubernur Kalbar Ria Norsan saat ditemui di VIP Bandara Supadio Pontianak, Kamis, 3 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan terdapat delapan perusahaan yang telah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Barat karena diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ria mengatakan proses hukum terhadap perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan tetap dilanjutkan. Namun, laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis, 3 September 2026.

Menurut dia, aparat penegak hukum masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, termasuk memeriksa dan mencocokkan berbagai data serta bukti yang berkaitan dengan dugaan karhutla.

Baca JugaInfografik: Daftar Jalur Pendakian yang Ditutup karena Karhutla

Ria menjelaskan, perkara baru dapat dinaikkan ke tahap penyidikan apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.

“Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Selain perusahaan, laporan yang diterima Polda Kalbar juga mencakup sejumlah individu yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.

“Sudah ada delapan perusahaan dari korporasi. Kemudian juga ada beberapa orang, perorangan juga sudah masuk laporan ke Polda,” ujarnya.

Baca JugaMenhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar karena Asap Karhutla

Ria menegaskan pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Hasil tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap setiap laporan yang telah diterima.

Laporan dugaan karhutla itu tersebar di beberapa wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama aparat terkait terus melakukan upaya penanganan karhutla. Di sisi lain, proses hukum juga didorong terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan dalam pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar karena Asap Karhutla

(Sumber: Antara)

x|close