BGN Akui Kelalaian SPPG Picu Keracunan MBG di Sidoarjo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 17:15
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BGN Sudaryono Kepala BGN Sudaryono (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengakui insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, terjadi akibat kelalaian petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan penelusuran sementara, Sudaryono menjelaskan makanan telah selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan waktu tersebut, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, label pada ompreng mencantumkan waktu pukul 08.00 WIB sehingga batas konsumsinya menjadi pukul 10.00 WIB.

“Kenyataan di lapangan, ompreng yang harusnya dikirim sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah sekitar jam 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah. Anda ini berarti kan kelalaian yang disengaja, Ini namanya kelalaian yang disengaja, bukan hanya dicopot atau dipecat (kepala SPPG-nya), kalau diidentifikasi ada kelalaian dan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu.” katanya.

Selain persoalan waktu distribusi, Sudaryono menyebut kepala SPPG dan ahli gizi tidak mencantumkan label pada seluruh ompreng. Label hanya ditempel pada satu ompreng, sementara berdasarkan aplikasi Radar MBG, waktu terbaik untuk mengonsumsi makanan tercatat pada pukul 08.00-10.00 WIB.

Baca JugaGraha Merah Putih Diisukan Jadi Kantor BGN, Telkom Ungkap Rencana Optimalisasi Aset

“Mulai hari ini saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya, saya tidak mau tahu, setiap ompreng harus ada labelnya. Dan labelnya harus diisi dengan jam yang sesuai,” ujar dia.

Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang terjadi di SPPG tersebut. Kejadian itu menyebabkan gangguan kesehatan pada penerima manfaat di Pondok Pesantren Manbaul Hikam.

Saat ini BGN masih melakukan pendataan dan pemantauan terhadap penerima manfaat yang menjalani perawatan di rumah sakit. BGN juga memastikan para korban memperoleh penanganan yang optimal serta melakukan pengecekan terhadap penerima manfaat yang tidak menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan.

“Sampai saat ini kita rekap, terus monitor berapa yang dirawat dan berapa yang sudah kembali, dan kami sisir penerima manfaat yang tidak ke puskesmas,” ucap Sudaryono.

Baca JugaRamai di Medsos, Gedung Telkom Bakal Dijadikan Kantor BGN yang Baru?

Sebelumnya, BGN telah memberikan sanksi berupa penangguhan berat atau suspend selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur. SPPG tersebut berkaitan dengan kasus keracunan MBG yang berdampak kepada 512 siswa di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo.

“Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan,” ujar Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Ketut mengatakan Kepala BGN Sudaryono juga telah melakukan komunikasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus sekaligus memastikan kesembuhan para siswa menjadi perhatian utama.

“Kemudian, kami juga melakukan tindakan-tindakan internal, pertama, investigasi dengan dinas kesehatan terkait dan hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan keracunan,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close