Ntvnews.id, Jakarta - Sony menjelaskan bahwa transaksi gim secara digital melalui PlayStation Store tidak membuat konsumen menjadi pemilik gim tersebut. Pembelian digital memberikan hak berupa lisensi kepada pengguna untuk memainkan gim.
Pernyataan tersebut disampaikan Sony dalam dokumen tanggapan terhadap gugatan class action yang diajukan di Pengadilan California, Amerika Serikat. Laporan Engadget pada Selasa, 1 September 2026, menyebut gugatan itu mempermasalahkan informasi yang diberikan kepada konsumen terkait status kepemilikan gim digital.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 18 Juni 2026, penggugat menilai Sony belum memberikan penjelasan yang cukup terang bahwa transaksi gim digital tidak sama dengan kepemilikan atas produk tersebut.
Penggunaan kata seperti "purchase" dan "buy" dalam proses pembelian juga dipersoalkan karena dinilai dapat menimbulkan pemahaman bahwa konsumen benar-benar membeli sekaligus memiliki gim yang diperoleh.
Baca Juga: Bengis! Tampang ABG Nekat Bobol Rental Playstation di Depok
Penggugat turut menyatakan bahwa keterangan mengenai lisensi, bukan kepemilikan, tidak disampaikan secara jelas ketika transaksi berlangsung. Informasi tersebut disebut hanya tersedia melalui disclaimer atau perjanjian lain yang harus diperhatikan konsumen.
Dalam dokumen yang diajukan pada 21 Agustus 2026, Sony membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan konsumen semestinya dapat membedakan mekanisme memperoleh gim secara fisik dengan mendapatkan gim melalui layanan digital.
Sony juga mengacu pada ketentuan dalam perjanjian lisensi perangkat lunaknya yang menyatakan bahwa perangkat lunak "dilisensikan kepada Anda, bukan dijual".
Perusahaan menjelaskan bahwa konsep kepemilikan pada gim digital memiliki perbedaan dengan produk fisik. Menurut Sony, satu gim digital dapat diperoleh oleh banyak konsumen melalui toko digital yang sama.
Baca Juga: Kejagung Masih Cari Apa Untungnya Sony Sonjaya jadi Justice Collaborator
Sebagai gambaran, Sony menggunakan Resident Evil Requiem sebagai contoh. Jika transaksi digital dianggap sebagai pemindahan kepemilikan langsung atas sebuah gim, pembeli berikutnya seharusnya tidak dapat memperoleh judul yang sama karena gim tersebut telah menjadi milik pembeli sebelumnya.
Sengketa tersebut masih menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan apakah informasi yang diberikan Sony kepada konsumen telah cukup jelas dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di California.
Sony juga kembali menyampaikan kepada pengguna melalui surat elektronik bahwa gim digital yang diperoleh lewat PlayStation Store merupakan lisensi penggunaan, bukan barang yang menjadi kepemilikan permanen konsumen.
Di tengah persoalan tersebut, Sony juga telah mengumumkan perubahan dalam distribusi gim. Perusahaan menyatakan produksi gim fisik untuk PlayStation akan dihentikan mulai Januari 2028. Kebijakan itu mendapat penolakan dari sebagian pengguna.
(Sumber: Antara)
Logo PlayStation. (Antara)