Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permintaan maaf terkait munculnya polemik mengenai usulan tarif parkir di Jakarta yang disebut dapat mencapai Rp60.000 per jam bagi kendaraan roda empat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi.
Menurut Budi, angka Rp60.000 per jam yang beredar di publik belum merupakan ketetapan tarif parkir yang akan diberlakukan. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut masih berada dalam tahap usulan sehingga belum dapat disebut sebagai keputusan final.
Baca Juga: Mantan Kadishub Medan, Erwin Saleh Divonis Bebas
Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam berasal dari Dishub DKI Jakarta.
Pernyataan Jupiter muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah bahwa usulan kenaikan tarif tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda," ujar Jupiter.
Usulan Dibahas dalam Revisi Perda
Jupiter menjelaskan bahwa usulan tarif tersebut muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan itu dilakukan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Luncurkan Call Center Dishub 1500813, Pramono: Satu Nomor untuk Solusi Transportasi Jakarta
Namun, ia mempertanyakan proses pembahasan karena Pansus Perparkiran dan Komisi B DPRD DKI Jakarta disebut tidak dilibatkan. Padahal, Komisi B merupakan mitra kerja Dishub DKI Jakarta.
Menurut Jupiter, pembahasan mengenai revisi tersebut telah berlangsung sebanyak tiga kali.
"Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda," kata Jupiter.
Jupiter juga membantah anggapan bahwa angka tarif parkir yang beredar hanya merupakan informasi yang dibuat-buat. Ia mengatakan angka tersebut memang tercantum dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya.
Besaran Tarif yang Diusulkan
Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa usulan besaran tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk sepeda motor, tarif yang diusulkan berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara untuk kendaraan seperti sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenis, tarifnya diusulkan mulai dari Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Selain angka tersebut, Jupiter mengungkapkan adanya nominal tarif maksimum lain yang tercantum dalam dokumen usulan.
"Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal," papar Jupiter.
(Sumber: Antara)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Antara)