Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 10:09
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)

Ntvnews.id, JakartaKejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tiga dari lima saksi yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) BGN.

"BAS, FKHP, dan DP selaku ASN pada BGN," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 2 September 2026.

Baca JugaBGN Bersama Kemenkeu Tinjau Kembali Pelaksanaan Program MBG

Dua saksi lainnya berasal dari unsur berbeda, yakni SDS yang bekerja sebagai staf BGN serta MS dari Yayasan EMAB. Kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan pada Selasa, 2 September 2026.

Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Proses hukum juga tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca JugaSudah Dinikmati 62 Juta Penerima, Prabowo: Kekurangan Program MBG Terus Diperbaiki

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, dan LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close