Wamenkum Tegaskan Proses Pembentukan UU Polri Tidak Melanggar Ketentuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 10:05
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan pemerintah dalam persidangan uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan pemerintah dalam persidangan uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pembentukan undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sidang keempat perkara nomor 215/PUU-XXIV/2026 mengenai uji formil UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 2 September 2026.

Dalam persidangan itu, Eddy memberikan tanggapan pemerintah atas dalil pemohon yang mempersoalkan waktu pembahasan RUU a quo yang dinilai berlangsung dalam waktu singkat.

"Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme percepatan pembentukan undang-undang fast track registration merupakan instrumen legislasi yang sah sepanjang tetap menjaga asas keterbukaan partisipasi masyarakat dan kejelasan rumusan," ujar Eddy (sapaan akrab Wamenkun).

Baca JugaDwi Kewarganegaraan Bakal Terbatas, Wamenkum Ungkap 2 Kategorinya

Menurut Eddy, secara faktual proses dari penetapan RUU a quo sebagai usul inisiatif DPR RI hingga pengundangan pada 17 Juni 2026 berlangsung selama 28 hari.

"Jadi sejak 20 Mei 2026 Dengan pengundangan 17 Juni 2026 hanya berlangsung 28 hari kalender," ujarnya.

Dia mengatakan waktu pembahasan tersebut tetap diisi dengan sejumlah tahapan formal. Prosesnya dimulai dari rapat persiapan penyusunan DIM pada 23-24 Mei 2026.

Selanjutnya, Komisi III menggelar rapat kerja pada 25 Mei 2026 yang kemudian diteruskan dengan rapat panitia kerja pertama pada hari yang sama.

Baca JugaWamenkum Sebut Satu Aturan Turunan KUHP Nasional Sudah Terbit, Dua RPP Masih Dibahas

Pembahasan berlanjut melalui rapat panitia kerja pada 4 Juni 2026 dan rapat panitia kerja lanjutan pada 8 Juni 2026. Setelah itu, pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Eddy menilai rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pembentukan RUU a quo tetap melewati tahapan yang diperlukan.

"Sehingga tidak dapat dikatakan bahwa proses pembentukan RUU a quo dilakukan tanpa tahapan formal yang memadai," tegasnya.

Ia juga menyampaikan tanggapan pemerintah mengenai tudingan tidak adanya proses harmonisasi di badan legislatif sebelum RUU a quo ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Pemerintah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU usul inisiatif DPR merupakan mekanisme internal DPR yang seluruh prosesnya berlangsung sebelum RUU a quo disampaikan kepada Presiden," terangnya.

Eddy menjelaskan pemerintah baru terlibat dalam pembahasan setelah RUU a quo ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Karena itu, menurut dia, mekanisme internal DPR sebelum penetapan tersebut menjadi kewenangan DPR. Termasuk di dalamnya tata cara penetapan RUU sebagai usul inisiatif serta forum yang mungkin telah ditempuh sebelumnya.

Ia menilai hal tersebut berada di luar kendali dan tanggung jawab formil pemerintah.

"Sekalipun benar RUU a quo tidak melalui forum harmonisasi badan legislasi secara formal tidak menghilangkan fungsi substantif harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU a quo mengingat proses penyusunan RUU a quo telah berlangsung berkesinambungan sejak tahun 2024 dan dilanjutkan melalui rangkaian pembahasan yang intensif bersama pemerintah pada tahun 2026," paparnya.

Sementara itu, permohonan uji formil UU Polri diajukan oleh Zulfikar Putra Utama sebagai Pemohon I dan Muhammad Ezra Suhaeri sebagai Pemohon II.

Para pemohon berpendapat bahwa proses pembentukan norma yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Aturan tersebut terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya pertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagai delegented legislation terhadap Konstitusi.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close