Kemenkop Ungkap Alasan Penempatan Manajer KDKMP Belum Dimulai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2026, 22:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) melakukan atraksi mematahkan bata ringan saat Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Depo Pendidikan Kejuruan (Dodikjur) Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 31 Agustus 2026. Peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) melakukan atraksi mematahkan bata ringan saat Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Depo Pendidikan Kejuruan (Dodikjur) Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 31 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaKementerian Koperasi menyampaikan alasan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum terealisasi hingga September 2026. Padahal, para manajer tersebut sebelumnya ditargetkan mulai ditempatkan pada Agustus 2026.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah memastikan proses penempatan masih berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Menurut dia, tidak terdapat kendala dalam tahapan tersebut.

"Sabar, sabar. Enggak ada kendala. Itu sesuai on schedule," kata Farida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Farida menjelaskan, proses penempatan memerlukan waktu karena calon manajer KDKMP meminta agar mereka ditugaskan di wilayah asal masing-masing.

Baca JugaKemenkop Bekali Hampir 30 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih dengan Pelatihan Manajerial

Permintaan tersebut, lanjut dia, perlu dipetakan secara lebih rinci supaya setiap calon manajer mendapatkan lokasi penugasan yang sesuai.

"Iya, karena mereka minta ditempatkan di daerahnya masing-masing. Itu kan butuh waktu untuk didetailkan. Jangan sampai yang jauh ditempatkan yang dekat atau sebaliknya," ujar Farida.

Di samping proses penempatan manajer, pemerintah masih menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perpres itu nantinya menjadi dasar pengaturan tata kelola KDKMP. Cakupannya antara lain pembentukan kelembagaan, pembangunan sarana fisik seperti gudang dan gerai, penyediaan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, serta pembiayaan.

Baca JugaKSP dan Kemenkop Evaluasi Koperasi Merah Putih, Perpres Operasionalisasi Didorong Segera Terbit

Ketentuan tersebut juga akan mengatur berbagai aspek operasional KDKMP. Beberapa di antaranya terkait pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Rancangan Perpres turut memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur sejumlah barang bersubsidi. Komoditas yang dimaksud antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP sebelumnya telah menjalani proses seleksi, pelatihan manajerial, hingga sertifikasi kompetensi. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai persiapan sebelum mereka ditempatkan di koperasi yang tersebar di berbagai daerah.

Para calon manajer tersebut semula direncanakan mulai menjalankan tugas pada Agustus 2026.

Sementara itu, data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang diakses pada Selasa, 1 September 2026 menunjukkan sebanyak 83.379 unit KDKMP telah terbentuk.

Meski jumlah koperasi yang terbentuk sudah mencapai puluhan ribu, belum semuanya memiliki fasilitas untuk menjalankan kegiatan operasional. Sarana yang dimaksud mencakup gedung, gudang, gerai, serta fasilitas pendukung lainnya.

Hingga saat ini, sebanyak 22.846 koperasi tercatat telah menyelesaikan pembangunan berbagai kelengkapan sarana tersebut.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close