Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setuju jika draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memerlukan perubahan. Sebab, RUU Perampasan Aset harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
"RUU Perampasan Aset harus sesuai dengan KUHP baru saat terbit nanti. Jadi, harus ada penyesuaian terhadap draf RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Diketahui, awalnya RUU Perampasan Aset diinisiasi oleh PPATK pada tahun 2008 dan selesai dibahas antar-kementerian pada 2010. Draf RUU Perampasan Aset buatan pemerintah pertama kali diusulkan ke DPR pada 2019.
RUU Perampasan Aset lalu masuk Program Legislasi Nasional pada 2020 melalui Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Setelahnya, kebijakan itu masuk dalam Prolegnas Prioritas pertama kalinya pada 2023 sampai tahun ini.
Karenanya, Ivan memandang sebagian kebijakan yang dirintis kantornya perlu pembahasan lanjutan dalam rangka penyesuaian. Ia berpendapat sejauh ini pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III tetap memiliki semangat yang sama dengan PPATK.
"Harus kita lihat perkembangan pembuatan RUU Perampasan Aset ini lebih lanjut, sebab masih banyak yang harus dibahas," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco, menyatakan DPR telah mengubah draf RUU Perampasan Aset. Menurutnya aturan itu hanya akan fokus merampas aset milik terpidana kasus korupsi.
Perubahan dibuat lantaran draf RUU Perampasan Aset besutan pemerintah dibuat sebelum penerbitan KUHP dan KUHAP baru.
Perubahan itu, kata Dasco juga merupakan penyempurnaan hasil masukan pakar hukum dan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan banyaknya permintaan partisipasi publik dalam pembuatan draf RUU Perampasan Aset.
Dasco yakin DPR dapat menerbitkan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Sebab, ia telah meneken dokumen perjanjian bahwa dirinya dan tiga wakil ketua DPR lainnya harus mengundurkan diri apabila penerbitan RUU Perampasan Aset molor dari 15 Desember 2026.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. (NTVNews.id)