Dwi Kewarganegaraan Bakal Terbatas, Wamenkum Ungkap 2 Kategorinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Agu 2026, 11:27
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) terkait pemberian dwi kewarganegaraan secara khusus dan terbatas. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) terkait pemberian dwi kewarganegaraan secara khusus dan terbatas. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) terkait pemberian dwi kewarganegaraan secara khusus dan terbatas.

Eddy mengatakan, dwi kewarganegaraan tidak akan diberlakukan secara umum. Kebijakan tersebut nantinya hanya diberikan kepada dua kategori tertentu.

"Terkait dwi kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan. Dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," ucap Eddy di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dikutip, Minggu 16 Agustus 2026.

Menurutnya, kategori pertama adalah warga negara yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seperti atlet.

Baca juga: Purbaya Respons Nasib Gaji Guru Tahun Depan, Naik atau Tidak?

Baca juga: 81 Tahun Indonesia Merdeka, Perempuan Masih Hadapi Ketimpangan di Ruang Publik

Sementara kategori kedua ditujukan kepada individu yang memiliki keahlian khusus, pengetahuan, maupun kompetensi tertentu yang dibutuhkan Indonesia.

"Paling tidak ada dua kategori yang pertama kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," jelasnya.

Ia menjelaskan, pemberian dwi kewarganegaraan secara terbatas tersebut diarahkan untuk mendukung kepentingan transformasi teknologi maupun transformasi pengetahuan di Indonesia.

Eddy menegaskan kebijakan mengenai dwi kewarganegaraan nantinya akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan yang saat ini sedang disusun pemerintah.

"Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close