Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu segera disesuaikan dengan Konvensi PBB Antikorupsi karena Indonesia hingga kini belum menindaklanjuti kewajiban penyesuaian tersebut.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025. (ANTARA)