Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) soal Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Tindak lanjut akan dilakukan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
"Terkait MK, Komisi III akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa, 19 Agustus 2025.
Di samping itu, kata dia pihaknya akan menindaklanjuti usulan Komisi Yudisial (KY) untuk menyeleksi 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, KY telah menetapkan secara resmi 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc HAM di MA untuk diusulkan ke DPR RI guna mendapat persetujuan. Para calon yang lolos terdiri dari: 4 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.
"Kami tetap akan melanjutkan proses fit & proper calon hakim agung yang sudah disampaikan oleh KY melalui surat 11 Agustus 2025 lalu. Seleksi calon hakim agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang," jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan pihaknya sudah memberitahukan surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat pada Februari 2026 mendatang.
"Sudah (beri surat pemberitahuan) dan semua tahapan ada di DPR, ya," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Arief akan purnatugas tepatnya pada 3 Februari 2026 mendatang, kala usianya genap 70 tahun.
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, diatur bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Lalu sesuai Pasal 26 UU MK yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.