Ntvnews.id, Jakarta - Rencana penetapan batas maksimal kadar tar dan nikotin kembali memunculkan perdebatan, terutama karena Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen tembakau terbesar di dunia. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tembakau bahkan dikategorikan sebagai komoditas perkebunan strategis tertentu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 252,90 ribu hektare yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Industri ini melibatkan ratusan ribu petani, pekerja sektor pengolahan, hingga jaringan distribusi yang turut menopang penerimaan cukai negara.
Pengaturan mengenai batas maksimal nikotin dan tar sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, ketentuan serupa pernah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 yang merevisi PP 81/1999 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
Regulasi tersebut menekankan bahwa penetapan ambang batas nikotin dan tar harus melalui tahapan kajian teknologi dan mempertimbangkan dampak sosial. Dalam konsideransnya disebutkan perlunya waktu pengkajian sebelum standar teknis diberlakukan.
Baca Juga: Bea Cukai Makin Garang, Sikat 249 Juta Batang Rokok Ilegal di Januari
Artinya, pembatasan zat adiktif tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan administratif. Prosesnya perlu didukung kajian ilmiah yang komprehensif, mulai dari pengujian laboratorium, evaluasi teknologi produksi, analisis dampak sosial-ekonomi, pengujian standar industri, hingga simulasi masa transisi kebijakan melalui lembaga teknis terkait.
Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono berpandangan bahwa rencana pembatasan kadar tar dan nikotin harus mempertimbangkan implikasi lintas sektor. Ia menilai perumusan kebijakan saat ini masih kurang terbuka dan belum melibatkan partisipasi publik secara luas, sehingga membutuhkan regulatory impact assessment (RIA) yang menyeluruh.
"Kebijakan ini tidak bisa sekadar meniru negara lain. Uni Eropa yang kerap dijadikan acuan memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia. Tanpa penyesuaian konteks, kebijakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Dwijo menambahkan bahwa kebijakan pertembakauan seharusnya dirancang secara inklusif dengan mempertimbangkan karakter industri dalam negeri. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan riset sebelum menetapkan aturan teknis baru. Terlebih, dalam PP Nomor 38 Tahun 2000 Pasal 30 Ayat 11 ditegaskan bahwa penetapan kadar tar dan nikotin harus melibatkan lembaga pengkajian rokok karena berkaitan dengan sentra tembakau.
Baca Juga: Kawendra Bela Ustadz yang Diancam Orang Tua Santri Usai Tegur Anaknya Merokok
Ia juga menyinggung aspek perlindungan terhadap petani. Menurutnya, kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan usaha petani yang telah diatur dalam regulasi lain.
“Perlindungan terhadap petani tembakau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menegaskan negara harus melindungi kepastian usaha bagi petani,” ungkap Dwijo.
Hingga tenggat yang pernah ditetapkan dalam PP Nomor 38 Tahun 2000, implementasi batas kadar tersebut disebut belum dapat dilaksanakan karena mitigasi terhadap petani dan tenaga kerja belum tersedia secara memadai.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana. Ia menilai sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya selama ini kerap menghadapi tekanan akibat berbagai kebijakan restriktif dan regulasi yang saling tumpang tindih.
Baca Juga: Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin Dinilai Berpotensi Berdampak pada Peredaran Rokok Ilegal
Menurut Hendry, pihaknya tidak menolak keberadaan regulasi, namun menginginkan aturan yang adil dan mempertimbangkan nasib para pekerja.
”Kami bukan menolak regulasi, tetapi menolak regulasi yang tidak adil, di mana banyak pekerja industri hasil tembakau menggantungkan hidupnya. Kebijakan kesehatan memang penting, tetapi tidak boleh menghancurkan rakyat kecil dan harus dijalankan secara adil," ucapnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri tembakau yang dinilai telah memberi kontribusi signifikan, baik dari sisi penerimaan negara maupun penciptaan lapangan kerja.
”Jika aturan ini diterapkan, industri kretek berpotensi mati. Pihak yang terkena dampak langsung adalah petani dan pekerja, itu sudah pasti. Karena itu, kita harus segera merumuskan langkah bersama,” pungkasnya.
Ilustrasi rokok (Pixabay)