Ntvnews.id, Jakarta - Rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan keberlangsungan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), mulai dari hulu hingga hilir.
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi
Menurut Benny, sekitar 99,96 persen lahan tembakau di Indonesia dikelola oleh petani rakyat. Secara alami, tembakau yang dibudidayakan di Indonesia memiliki kecenderungan kadar nikotin lebih tinggi. Jika ambang batas yang ditetapkan terlalu rendah, hasil panen petani dikhawatirkan tidak terserap industri. Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa mendorong industri meningkatkan impor bahan baku demi memenuhi ketentuan regulasi.
"Dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar ini berseberangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani," ujar Benny dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau memiliki masa tunggu penggunaan bahan baku (lead time) sekitar tiga hingga lima tahun. Perubahan aturan secara mendadak dinilai berpotensi menyebabkan kerugian pada stok tembakau yang sudah terlanjur dibeli.
"Kami juga khawatir, tembakau yang tidak terserap justru akan dipergunakan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Benny.
Di sisi lain, pengaturan kadar nikotin dan tar selama ini telah tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar tersebut disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
"Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar ke depannya," paparnya.
Gaprindo menilai apabila ketentuan baru tidak selaras dengan SNI, hal itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan membingungkan pelaku usaha. Benny menyarankan agar pemerintah memaksimalkan regulasi yang sudah ada dibandingkan menerbitkan aturan baru yang dinilai kontraproduktif. Ia menambahkan, standar SNI yang berlaku dapat diperkuat dengan penerapan wajib.
"Apabila diperlukan, parameter SNI yang sudah ada dapat direvisi melalui Konsensus Nasional. Namun, apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan Peraturan Menko PMK, kiranya parameter yang dipergunakan harus sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014," pungkasnya.
Ilustrasi Tembakau (Indonesia.go.id)