Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin Dinilai Berpotensi Berdampak pada Peredaran Rokok Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2026, 22:52
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I tahun 2025/Ist Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I tahun 2025/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Wacana pengetatan ambang batas kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau menuai respons dari pelaku dan pemangku kepentingan industri. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri rokok legal sekaligus membuka ruang bagi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo, menyampaikan bahwa regulasi yang diwacanakan mengusulkan batas maksimal nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang. Standar tersebut disebut merujuk pada praktik di sejumlah negara Uni Eropa dan dinilai belum tentu sesuai dengan karakter tembakau Indonesia. Ia mengingatkan bahwa industri kretek menguasai sekitar 97 persen pasar rokok nasional.

Menurutnya, karakteristik tembakau lokal berbeda dengan tembakau impor. Tembakau yang dibudidayakan di Indonesia umumnya memiliki kadar nikotin lebih tinggi, berkisar 2 hingga 8 persen, sedangkan tembakau impor rata-rata berada di rentang 1 hingga 1,5 persen.

“Menurunkan kadar nikotin dari 2–8 persen menjadi 1 persen tentu tidak mudah,” kata Edi dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.

Selain faktor tembakau, rokok kretek juga menggunakan cengkeh yang turut memengaruhi kadar tar. Dengan komposisi tersebut, industri dinilai akan menghadapi tantangan besar untuk memenuhi batasan baru apabila diterapkan.

Edi berpendapat, apabila kebijakan yang semakin ketat terus diberlakukan terhadap rokok kretek, dampaknya dapat menekan kelangsungan industri rokok legal di dalam negeri. Ia menekankan bahwa kretek selama ini menjadi produk dominan dalam produksi dan konsumsi nasional.

“Sebagian besar rokok yang dikonsumsi masyarakat adalah rokok kretek, sehingga tekanan berlebihan pada segmen ini berisiko mengganggu stabilitas industri dan pasar,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa bila kebijakan mengarah pada kewajiban kadar tar dan nikotin yang sangat rendah, produk yang beredar saat ini berpotensi tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan justru memperluas ruang bagi peredaran rokok ilegal.

“Negara akhirnya tidak mendapatkan apa-apa, padahal selama ini industri hasil tembakau memberikan kontribusi sangat besar terhadap penerimaan cukai dan pajak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Edi menyoroti potensi tumpang tindih aturan karena Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah lebih dulu menetapkan ketentuan teknis mengenai kadar tar dan nikotin melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar tersebut, menurutnya, disusun oleh komite teknis lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, pakar, dan pelaku industri.

Ia menilai SNI yang ada telah disusun berdasarkan data empiris serta mempertimbangkan kemampuan industri dari skala kecil hingga besar. Penerapan standar lain di luar SNI dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian usaha.

“Menurut kami, sebaiknya pengaturan batas tar dan nikotin cukup mengacu pada SNI yang sudah ada, agar tidak terjadi dualisme regulasi,” tutupnya.

x|close