Bareskrim Tetapkan Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2026, 00:05
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menyampaikan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026, bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari yang sama.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.

Eko menjelaskan, perkara ini terungkap setelah penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu, 11 Februari 2026. menerima informasi dari Divisi Paminal Mabes Polri bahwa Kuncoro telah diamankan.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, diperoleh keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba dan berada di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Eko menambahkan, penyidik Dittipidnarkoba akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendalami secara detail proses perpindahan koper putih dari Kuncoro ke Dianita.

Saat ini, Kuncoro sedang menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Penyidik juga akan memperdalam pemeriksaan terhadap Dianita yang masih berstatus saksi, terutama terkait peran dan unsur mens rea dalam perkara tersebut.

Selain Dianita, penyidik turut menjadwalkan pendalaman pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Miranti Afriana yang juga berstatus saksi. Namun, Eko tidak memerinci identitas lebih lanjut mengenai perempuan tersebut.

Sebelumnya, nama Kuncoro menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang melibatkan AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Kuncoro diduga turut terlibat dengan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB, Erwin disebut sebagai pihak yang menjadi sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi.

(Sumber: Antara)

x|close