Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Polda NTB Pecat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Feb 2026, 20:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) didampingi Kepala Bidang Propam Kombes Pol. Wildan Alberd (kanan) dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan keterangan hasil penindakan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terkait kasus peredaran narkoba dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, 9 Februari 2026. (ANTARA/Dhimas B.P.) Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) didampingi Kepala Bidang Propam Kombes Pol. Wildan Alberd (kanan) dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan keterangan hasil penindakan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terkait kasus peredaran narkoba dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, 9 Februari 2026. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid menyampaikan dalam konferensi pers di Mataram, Senin, 9 Februari 2026, bahwa penerapan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan putusan sidang Majelis Etik Polri yang digelar hari ini di Mapolda NTB.

"Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," kata Kholid.

Sidang etik Polri itu digelar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu. Penyidik menetapkan tersangka dengan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Polda Metro Ringkus Bandar Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu-1.451 Butir Ekstasi

Dari penyidikan, AKP Malaungi diketahui menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi, MDMA, dan methamphetamine yang terdapat dalam sabu.

Kholid juga menyampaikan bahwa keterlibatan AKP Malaungi pertama kali terungkap dari pemeriksaan Bripka Karol, yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi.

Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka kasus peredaran narkoba, Polda NTB menahan AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ujarnya.

Baca Juga: Gila! Sopir Truk Nyaris Kelabui Polisi, Simpan 122,51 Kg Sabu Ditutup Jengkol

(Sumber: Antara) 

x|close