BNN Bongkar Lab Narkotika Liquid Vape Jaringan Internasional di Ancol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 14:25
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggerebekan lab pembuatan narkotika di Jakarta Utara, Selasa, 6 Januari 2026. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggerebekan lab pembuatan narkotika di Jakarta Utara, Selasa, 6 Januari 2026. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water di sebuah apartemen kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

"Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water," kata Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo di Jakarta Utara, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menjelaskan dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.

Ia menambahkan laboratorium pembuatan narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Amankan 3,291 Ton Narkoba

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM karena kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Berdasarkan temuan itu, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.

Dari keterangan tersangka PS, tim gabungan kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika.

Di lokasi tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape, sebelum selanjutnya dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari tempat tersebut, petugas menyita bahan yang diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Baca Juga: 1 DPO Kasus Narkoba Jelang DWP 2025 Menyerahkan Diri Ke Bareskrim Polri

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.

"Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan perdaran narkotika secara masif," ujar Budi.

Modus tersebut digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati serta denda hingga Rp10 miliar.

(Sumber: Antara) 

HIGHLIGHT

x|close