Said Iqbal Sebut Menaker Dukung Usulan Pajak JHT 0 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 20:12
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan dukungan terhadap usulan pemberlakuan pajak 0 persen untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan Said Iqbal dengan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

“Pak Menteri Ketenagakerjaan sangat mendukung pajak JHT 0 persen. Kami bersepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya (Yudhi Sadewa), bahwa beliau setuju JHT itu 0 persen,” kata Said Iqbal saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Said Iqbal, usulan tersebut mencakup pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen bagi pencairan JHT dengan nilai hingga Rp50 juta.

Baca JugaBukan Cuma JHT, Said Iqbal Juga Usulkan Pajak THR, Dana Pensiun hingga Pesangon Dihapus

Ia menambahkan, apabila kebijakan tersebut belum dapat diterapkan sepenuhnya, pemerintah diharapkan setidaknya meninjau kembali batas nilai pencairan JHT yang dikenai pajak.

“Atau, kalau tidak bisa, ambang batas yang terkena pajak JHT itu, yang tadinya Rp50 juta ke atas kena pajak 5 persen, sebaiknya diubah, kalau tidak, berapa (nominalnya)? Nah ini Menteri Ketenagakerjaan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” ujarnya menambahkan.

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal juga mengusulkan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan JHT secara menyeluruh. Usulan tersebut meliputi peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perubahan ketentuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Selain itu, ia meminta pemerintah mengkaji kembali penerapan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT berulang kali.

Baca JugaSaid Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus, Purbaya Setuju?

“Begitu pula dengan pajak progresif. Menteri Ketenagakerjaan sepaham, setuju. Bagaimana juga Menteri Keuangan, setuju bahwa tidak ada pajak progresif di dalam pajak JHT,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi usulan pemberian pajak 0 persen untuk pencairan JHT.

Saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026, Purbaya mengatakan pemerintah akan meminta data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai klaim bahwa sekitar 95,45 persen pencairan JHT telah memperoleh fasilitas PPh final sebesar 0 persen.

Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian aturan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika ketenagakerjaan saat ini.

Menurut Purbaya, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kesehatan fiskal negara.

(Sumber: Antara)

x|close