Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut institusinya menggelar rapat melalui Zoom Meeting untuk membahas penyidikan sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, surat edaran mengenai Zoom Meeting yang beredar di media sosial tidak berkaitan dengan pembahasan perkara korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi beredarnya surat edaran Kejaksaan Agung mengenai rapat daring terkait mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan (AGHT) di tengah masyarakat.
Menurut Anang, pertemuan virtual seperti itu merupakan agenda rutin yang digelar di lingkungan Kejaksaan sebagai bagian dari pengawasan internal.
"Sebetulnya kita itu setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (pengawasan melekat) kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," ucap Anang dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Namun, karena surat edaran mengenai rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis tersebut telanjur tersebar di media sosial, muncul berbagai spekulasi yang mengaitkannya dengan penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Untuk menghindari munculnya fitnah dan kesalahpahaman, rapat daring itu akhirnya dibatalkan.
"Karena baru mau Zoom itu, mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu, sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana. Untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," ucapnya.
Anang juga menepis anggapan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan keputusan atau kesimpulan tertentu.
"Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada, ditegaskan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Tempat yang digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik.
Selain menangani perkara tersebut, penyidik juga tengah mengusut dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Kejagung)