Ntvnews.id, Jakarta - Usulan moratorium atau penundaan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan mendapat dukungan penuh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan industri tembakau yang kini menghadapi tekanan besar, baik dari sisi produksi maupun lapangan kerja.
Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menekankan bahwa industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja sekaligus menyumbang penerimaan besar bagi negara. Menurutnya, pemerintah perlu bijak dalam menentukan kebijakan fiskal agar keberlangsungan industri tetap terjaga.
“Sampai saat ini adakah alternatif pengganti cukai untuk pemasukan yang sekitar hampir Rp230 triliun? dan juga adakah alternatif pekerjaan untuk sekitar 6 juta pekerja di industri tembakau itu? Nah, ini kan salah satu masalah,” papar Saleh dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025.
Ia menilai, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru akan menggerus industri.
“Sebenarnya dengan naiknya cukai, akan mematikan industri tembakau,” ucapnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Dalami Dugaan Pemalsuan dan Permainan Cukai Rokok
Saleh juga menyoroti masalah serius yang ditimbulkan kebijakan cukai agresif, yaitu makin maraknya rokok ilegal di pasar.
“Buat saya adalah yang paling utama adalah pengendalian peredaran rokok ilegal karena itulah sumber masalah dari semua ini. Penegakan dan pengawasannya itu yang justru harus difokuskan. Kalau misalnya cukainya naik terus, akibatnya apa? Konsumen pindah cari yang murah atau yang ilegal sehingga tidak akan masuk ke negara penerimaannya,” tegasnya.
Ia memperkirakan, jika pengawasan terhadap rokok ilegal diperkuat, negara bisa menambah penerimaan hingga Rp20–25 triliun per tahun tanpa harus menekan industri legal.
Kadin juga menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak maupun mengenakan pajak baru untuk mengejar penerimaan negara. Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai sikap tersebut merupakan kabar positif bagi dunia usaha, terutama industri tembakau yang mayoritas beroperasi di Jawa Timur.
Baca Juga: Bos Kadin Minta Menkeu yang Baru Purbaya Yudhi Sadewa Bisa Jaga Kestabilan Ekonomi
“Idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT, karena industri tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, yakni Rp216,9 triliun pada 2024,” katanya.
Adik mengungkapkan, industri tembakau saat ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari penurunan volume produksi sekitar 7–9% per tahun, meningkatnya peredaran rokok ilegal, hingga turunnya serapan tenaga kerja sebesar 5% sejak 2020.
“Moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun akan berdampak strategis. Pertama, bagi negara akan menjaga kontribusi penerimaan yang stabil. CHT yang naik terlalu tinggi justru berpotensi menggerus penerimaan akibat peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut, kenaikan tarif yang terlalu agresif berisiko menggerus basis legal karena migrasi ke pasar ilegal,” ujar Adik.
Ia menambahkan, untuk industri padat karya seperti tembakau, moratorium kenaikan cukai akan menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
“Hal ini juga sesuai dengan harapan Kadin kepada Menteri Keuangan baru, Pak Purbaya, agar memberikan iklim usaha yang lebih pro investasi dan pro lapangan kerja. Untuk industri padat karya seperti industri tembakau, kepastian fiskal mencegah penurunan produksi lanjutan dan melindungi lapangan kerja,” ujarnya.