Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku usaha dan komunitas dalam ekosistem rokok elektrik angkat bicara menanggapi pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut vape atau rokok elektrik (REL) sebagai potensi pintu masuk baru penyalahgunaan narkotika. Mereka meminta pemerintah tidak melakukan generalisasi dan tetap menyusun kebijakan secara proporsional serta berbasis data.
Ketua Aliansi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan BNN dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, ia mengingatkan agar pendekatan yang diambil tidak menyamaratakan seluruh pelaku usaha rokok elektrik sebagai bagian dari persoalan.
"Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Dukungan penuh juga kami berikan kepada BNN untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan peredaran produk vape illegal. Namun demikian, BNN seharusnya tidak mengeneralisasi dan menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal," ujar Paido dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, penindakan terhadap kejahatan narkotika tentu harus terus dilakukan. Meski begitu, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi pelaku usaha rokok elektrik yang telah beroperasi sesuai ketentuan hukum. Ia menilai kebijakan yang terlalu keras dan tidak seimbang justru dapat memunculkan dampak lain yang tidak diinginkan.
“BNN perlu melakukan koordinasi dan pendalaman sebelum mengeluarkan pernyataan atau kebijakan. Jangan sampai langkah yang terlalu ekstrem justru mendorong peredaran produk ilegal semakin masif, alih-alih menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Paido juga menanggapi anggapan bahwa vape sebagai alat bantu berhenti merokok hanyalah ilusi atau belum terbukti secara ilmiah. Ia berpandangan bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah kajian ilmiah internasional.
"Saya tidak setuju jika dikatakan vape untuk berhenti merokok adalah 'ilusi' atau 'tidak teruji', karena rangkuman bukti ilmiah paling ketat dari Cochran, yang mengumpulkan dan menilai banyak studi, menyimpulkan bukti sangat kuat bahwa rokok elektronik bernikotin membantu lebih banyak perokok berhenti dibanding terapi pengganti nikotin lainnya seperti patch atau permen nikotin, serta lebih efektif dibanding vape tanpa nikotin," tegasnya.
Ia menjelaskan, hasil tersebut konsisten dengan temuan uji klinis di sejumlah negara maju, antara lain Inggris, Selandia Baru, Finlandia, Italia, dan Amerika Serikat. Berdasarkan pola yang ada, rokok elektrik bernikotin dinilai dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin berhenti, terutama bila disertai pendampingan yang memadai.
Lebih lanjut, Paido mengingatkan bahwa jika narasi yang mengaitkan vape dengan narkoba terus digulirkan, dikhawatirkan akan memicu kebijakan yang merugikan sektor legal. Regulasi yang terlalu ketat atau pelarangan total berpotensi melemahkan pasar resmi yang selama ini taat membayar cukai, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi produk ilegal yang tidak terawasi dan tidak menyumbang penerimaan negara.
Ia pun mengusulkan agar pengawasan diperketat di pintu-pintu masuk impor, ketimbang melarang seluruh kategori rokok elektrik. Dengan penerapan standar perizinan yang jelas serta pelacakan asal-usul produk, potensi penyalahgunaan zat terlarang dinilai bisa ditekan tanpa harus merugikan industri yang telah patuh terhadap aturan.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang proporsional terhadap industri rokok elektrik yang tengah berkembang di Tanah Air. Ia menilai fokus utama seharusnya diarahkan kepada pelaku ilegal, bukan kepada pelaku usaha yang sudah mematuhi regulasi.
"Masalah utamanya ada pada praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri. Solusi yang tepat menurut kami adalah pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal tanpa menjadikan industri legal sebagai korban," tegas dia.
Budiyanto menambahkan, industri rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha dan menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Selain itu, sektor ini juga berkontribusi triliunan rupiah melalui cukai. Dengan besarnya peran tersebut, ia berharap kebijakan publik dapat menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan narkotika dan perlindungan terhadap lapangan kerja serta stabilitas perekonomian nasional.
Ilustrasi vape ((pixabay/ doodleroy))