Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkap bahwa Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang kini menjadi narapidana kasus korupsi, menunjukkan perilaku positif selama masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satu kontribusi yang ia lakukan adalah menggagas program klinik hukum bagi sesama warga binaan.
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, perilaku baik seperti ini merupakan salah satu pertimbangan utama dalam proses pemberian hak bebas bersyarat, selain pemenuhan persyaratan administratif.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” ujar Rika di Jakarta, Senin 18 Agustus 2025.
Klinik hukum tersebut, lanjut Rika, menjadi wadah bagi narapidana untuk mendalami persoalan hukum secara bersama-sama. Ia memastikan bahwa program ini telah mendapat izin resmi dari pihak lapas.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” jelasnya.
Selain menjadi penggagas program klinik hukum, Setya Novanto juga disebut aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan lainnya, seperti program ketahanan pangan, kegiatan spiritual, dan pengembangan kemandirian.
Rika juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada narapidana tertentu, termasuk Setnov. Semua warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” tegas Rika.
Ia menambahkan bahwa sejak tanggal 16 Agustus 2025, status hukum Setya Novanto resmi berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia kini diwajibkan untuk melapor secara rutin setidaknya satu kali setiap bulan.
“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.
Dengan demikian, masa hukuman Setya Novanto secara resmi akan berakhir atau bebas murni pada tahun 2029.
Adapun pembebasan bersyarat Setya Novanto didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025 dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Semua itu merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebagai informasi, Setya Novanto divonis penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Namun, pada Rabu (4 Juni 2025), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov, dan memutuskan untuk mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, denda diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mahkamah Agung juga menetapkan bahwa uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikompensasikan dengan dana Rp5 miliar yang telah dititipkan Setya Novanto kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sisa kewajiban yang masih harus dibayarnya adalah sebesar Rp49.052.289.803, dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, di mana Setya Novanto tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak ia menyelesaikan masa hukumannya.
Sumber; ANTARA