KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Yaqut Cholil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2025, 20:29
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melakukan penggeledahan, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan barang-barang tersebut saat penggeledahan dilakukan.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp244 T untuk Anggaran Kesehatan di 2026, Fokus Stunting, TBC Hingga Cek Kesehatan Gratis

Menurutnya, barang bukti elektronik tersebut akan diproses lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Jadi, dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk, dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” katanya.

Penggeledahan di kediaman Yaqut Cholil di Jakarta Timur berlangsung hingga Jumat pukul 18.00 WIB. Proses ini merupakan tindak lanjut atas dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Dalam investigasi ini, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Pramono Duga Tawuran di Manggarai Sengaja Diviralkan

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Mereka mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan, terutama terkait dengan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Titik utama yang dipermasalahkan adalah pembagian 20.000 kuota tambahan secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Menurut Pansus, pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Sita Mobil Terkait Korupsi Kuota Haji

(Sumber: Antara)

x|close