KPK Periksa Mantan Bupati dan Polisi Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 15:03
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan anggota kepolisian Muhammad Syukur Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MJSN selaku mantan Bupati Mandailing Natal dan MSN selaku anggota kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beli Rumah Diskon Seharga Rp33 Miliar Dibayar Lunas

Selain dua saksi tersebut, Budi menyebut ada 27 saksi lain yang dipanggil pada hari ini untuk kasus yang sama, antara lain:

  1. F, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2023

  2. SMS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTD Padangsidimpuan Dinas Bina Marga Sumut

  3. SG, PPTK UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

  4. DPAH, Kepala UPTD Dinas PUPR Padangsidimpuan

  5. EYSH, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal

  6. HML, Wiraswasta

  7. ABK, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan

  8. WR, Staf Dinas PUPR Mandailing Natal

  9. DN, Karyawan PT Dalihan Natolu Group

  10. AW, Karyawan PT DNG

  11. SR, Karyawan PT DNG

  12. RAN, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal

  13. MD, Staf Dinas PUPR Mandailing Natal

  14. AYL, ASN Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

  15. MAS, Wiraswasta

  16. CMA, Pelajar/Mahasiswa

  17. PS, ASN

  18. FH, ASN

  19. IW, ASN Dinas Bina Marga Sumut

  20. SNA, Wiraswasta

  21. DE, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

  22. SR, PPK 1.5 Satker PJN Wilayah I Sumut

  23. MM, Direktur PT Ayu Septa Perdana

  24. DA, Sekretaris Bappeda Sumut

  25. TRP/DDM, ASN

  26. UH, Staf Teknik pada PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Sumut

  27. RM, Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut tahun 2016–sekarang

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Keras BP Tapera: Kebanyakan Bohong!

Informasi yang dihimpun menyebutkan, di antara para saksi tersebut terdapat Daksur Poso A. Hasibuan (DPAH), Elpi Yanti Sari Harahap (EYSH), Rajab Asri Nasution (RAN), dan Dicky Erlangga (DE).

Sehari sebelumnya, Rabu, 13 Agustus, KPK juga memanggil 18 saksi lain, di antaranya Komisaris PT DNG Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, dan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, mantan Kadis PUPR Padang Lawas Utara Ramlan, dan Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.

KPK menjelaskan, klaster pertama kasus ini berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Jelang HUT RI, Istana: Kita Harus Merdeka dari Kebodohan

Menurut KPK, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pemberi suap. Di klaster pertama, penerima dana adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(Sumber: Antara)

x|close