KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 11:07
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Di Depok, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik pihak yang diduga terlibat kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dari lokasi, penyidik menyita sebuah mobil dan sejumlah aset.

“Dari penggeledahan rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, diamankan satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan bahwa aset yang turut disita KPK meliputi aset properti.

Baca Juga: Geledah Kantor Kemenag, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Kuota Haji

KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Di hari yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan porsi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga:Terpopuler: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Dana Kasus Suap, Wamendagri Apresiasi Pemprov DKI

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 8 persen untuk kuota haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close